PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 664
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL KEKUATAN PERTAHANAN
Seksi Pengelolaan Materiil dan Barang Milik Negara selanjutnya disebut Seksi Mat BMN dipimpin oleh Kepala Seksi Pengelolaan Materiil dan Barang Milik Negara disebut Kasi Mat BMN mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan evaluasi kebijakan dan standarisasi teknis di bidang pengelolaan materiil dan laporan akuntansi barang milik negara.
