PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 642
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL KEKUATAN PERTAHANAN
Seksi Pendidikan Militer selanjutnya disebut Seksi Dikmil dipimpin oleh Kepala Seksi Pendidikan Militer disebut Kasi Dikmil mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan perijinan, pelaksanaan dan evaluasi kebijakan serta standarisasi teknis di bidang pengembangan pendidikan militer dan kemampuan sumber daya manusia komponen utama pertahanan negara
