Pasal 640
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL KEKUATAN PERTAHANAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 639, Subdirektorat Bangdik menyelenggarakan fungsi :
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang administrasi pengembangan kemampuan, pengembangan pendidikan sumber daya manusia komponen utama pertahanan negara; b. penyiapan bahan penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria dan prosedur di bidang administrasi pengembangan kemampuan, pengembangan pendidikan sumber daya manusia komponen utama pertahanan negara;
c. pelaksanaan dan evaluasi kebijakan di bidang administrasi pengembangan kemampuan serta pengembangan pendidikan sumber daya manusia komponen utama pertahanan negara; dan d. pelaksanaan bimbingan dan supervisi teknis serta perijinan di bidang administrasi pengembangan pendidikan sumber daya manusia komponen utama pertahanan negara.
