Pasal 635
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL KEKUATAN PERTAHANAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 634, Subdirektorat Gelhor menyelenggarakan fungsi :
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang administrasi pemberian tanda jasa, tanda kehormatan negara dan gelar kehormatan serta tunjangan dan hak Veteran RI, tunjangan janda, duda dan yatim-piatu Veteran RI;
b. penyiapan bahan penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria dan prosedur di bidang administrasi pemberian tanda jasa dan tanda kehormatan negara, gelar kehormatan serta tunjangan dan hak Veteran RI, tunjangan janda, duda dan yatim-piatu Veteran RI; c. pelaksanaan dan evaluasi kebijakan di bidang administrasi pemberian tanda jasa dan tanda kehormatan negara dan gelar kehormatan serta tunjangan dan hak Veteran RI, tunjangan janda, duda dan yatim-piatu Veteran RI; dan d. pelaksanaan bimbingan dan supervisi teknis serta perijinan di bidang administrasi pemberian tanda jasa dan tanda kehormatan negara dan gelar kehormatan serta tunjangan dan hak Veteran RI, tunjangan janda, duda dan yatim-piatu Veteran RI.
