PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 633
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL KEKUATAN PERTAHANAN
Seksi Penyaluran selanjutnya disebut Seksi Lur dipimpin oleh Kepala Seksi Penyaluran disebut Kasi Lur mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan evaluasi kebijakan standarisasi teknis di bidang penyaluran sumber daya manusia komponen utama pertahanan negara.
