PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 628
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL KEKUATAN PERTAHANAN
Seksi Perawatan selanjutnya disebut Seksi Wat dipimpin oleh Kepala Seksi Perawatan disebut Kasi Wat mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan evaluasi kebijakan standarisasi teknis di bidang perawatan sumber daya manusia komponen utama pertahanan negara.
