Pasal 625
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL KEKUATAN PERTAHANAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 624, Subdirektorat Rendiagawat menyelenggarakan fungsi :
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang perencanaan penyediaan tenaga dan perawatan sumber daya manusia komponen utama pertahanan negara; b. penyiapan bahan penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria dan prosedur di bidang perencanaan penyediaan tenaga dan perawatan sumber daya manusia komponen utama pertahanan negara; c. pelaksanaan dan evaluasi kebijakan di bidang perencanaan penyediaan tenaga dan perawatan sumber daya manusia komponen utama pertahanan negara; dan d. pelaksanaan bimbingan dan supervisi teknis di bidang perencanaan penyediaan tenaga dan perawatan sumber daya manusia komponen utama pertahanan negara.
