PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 623
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL KEKUATAN PERTAHANAN
Direktorat SDM terdiri dari :
a. Subdirektorat Perencanaan Penyediaan Tenaga dan Perawatan; b. Subdirektorat Pemisahan dan Penyaluran; c. Subdirektorat Gelar Kehormatan; d. Subdirektorat Pengembangan dan Pendidikan; e. Subbagian Tata Usaha; dan f. Kelompok Jabatan Fungsional.
