PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 616
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL KEKUATAN PERTAHANAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 615, Bagian Um menyelenggarakan fungsi :
a. penyiapan bahan perumusan pelaksanaan pembinaan kepegawaian; b. penyiapan bahan serta melaksanakan pengelolaan materiil dan kerumah- tanggaan; dan c. penyiapan bahan dan pelaksanaan ketatausahaan serta administrasi keuangan.
