PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 614
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL KEKUATAN PERTAHANAN
Subbagian Pemeliharaan Jaringan selanjutnya disebut Subbagian Harjaring dipimpin oleh Kepala Subbagian Pemeliharaan Jaringan disebut Kasubbag Harjaring mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan pengelolaan komputer dan pemeliharaan jaringan komunikasi data serta pemberian bimbingan teknis teknologi informasi Ditjen.
