PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 594
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL POTENSI PERTAHANAN
Seksi Dokumentasi selanjutnya disebut Seksi Dok dipimpin oleh Kepala Seksi Dokumentasi disebut Kasi Dok mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan evaluasi kebijakan dan standarisasi teknis di bidang dokumentasi keveteranan RI.
