PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 586
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL POTENSI PERTAHANAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 585, Subdirektorat Minvet melaksanakan fungsi :
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang pembinaan administrasi keveteranan RI; b. penyiapan bahan penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria dan prosedur di bidang pembinaan administrasi keveteranan RI; c. pelaksanaan dan evaluasi kebijakan di bidang pembinaan administrasi keveteranan RI; dan d. pelaksanaan bimbingan dan supervisi teknis di bidang pembinaan administrasi keveteranan RI.
