PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 584
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL POTENSI PERTAHANAN
Seksi Kerjasama selanjutnya disebut Seksi Kerma dipimpin oleh Kepala Seksi Kerjasama disebut Kasi Kerma mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan evaluasi kebijakan dan standarisasi teknis di bidang kerja sama dalam rangka pengembangan keveteranan RI.
