PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 578
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL POTENSI PERTAHANAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 577, Direktorat Vet melaksanakan fungsi :
a. perumusan kebijakan di bidang keveteranan RI; b. perencanaan standarisasi, norma, pedoman, kriteria dan prosedur di bidang komunikasi sosial, administrasi dan pendataan keveteranan RI; c. pemberian bimbingan dan supervisi teknis di bidang komunikasi sosial, administrasi dan pendataan keveteranan RI; d. pelaksanaan dan evaluasi kebijakan di bidang komunikasi sosial, administrasi dan pendataan keveteranan RI; dan e. pelaksanaan administrasi dan kerumahtanggaan Direktorat.
