PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 575
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL POTENSI PERTAHANAN
Seksi Pengembangan Sistem selanjutnya disebut Seksi Bangsis dipimpin oleh Kepala Seksi Pengembangan Sistem disebut Kasi Bangsis mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan evalauasi kebijakan dan standardisasi teknis di bidang pengembangan sistem teknologi pertahanan.
