Pasal 553
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL POTENSI PERTAHANAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 552, Direktorat Tekindhan menyelenggarakan fungsi :
a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang pembinaan teknologi dan industri pertahanan serta industri nasional yang berpotensi dapat mendukung industri pertahanan; b. penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria dan prosedur di bidang teknologi pertahanan, pendayagunaan industri, industri pertahanan, industri nasional dan administrasi teknologi dan industri pertahanan; c. pemberian bimbingan, supervisi dan perijinan di bidang pengembangan teknologi, industri, pendayagunaan industri serta tatakelola dan pengembangan sistem serta industri nasional yang berpotensi dapat mendukung industri pertahanan; dan d. pelaksanaan administrasi dan kerumahtanggaan Direktorat.
