Pasal 535
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL POTENSI PERTAHANAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 534, Subdirektorat SDM melaksanakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang penataan dan pembinaan sumber daya manusia komponen pendukung; b. penyiapan bahan perumusan standar, norma, pedoman, kriteria dan prosedur di bidang penataan dan pembinaan sumber daya manusia komponen pendukung meliputi garda bangsa, tenaga ahli dan profesi dan warga negara lainnya;
c. pelaksanaan dan evaluasi kebijakan di bidang penataan dan pembinaan sumber daya manusia komponen pendukung meliputi garda bangsa, tenaga ahli dan profesi dan warga negara lainnya; dan d. pelaksanaan bimbingan, supervisi teknis dan perijinan di bidang penataan dan pembinaan sumber daya manusia komponen pendukung meliputi garda bangsa, tenaga ahli dan profesi serta warga negara lainnya.
