Pasal 532
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL POTENSI PERTAHANAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 531, Direktorat Komduk melaksanakan fungsi :
a. perumusan kebijakan di bidang penataan dan pembinaan Komponen Pendukung; b. perencanaan standardisasi, norma, pedoman, kriteria dan prosedur di bidang penataan dan pembinaan sumber daya manusia, sumber daya alam dan sumber daya buatan serta sarana dan prasarana komponen pendukung; c. pembinaan bimbingan, supervisi dan perijinan di bidang penataan dan pembinaan sumber daya manusia, sumber daya alam dan sumber daya buatan serta sarana dan prasarana komponen pendukung; d. pengendalian dan evaluasi kebijakan di bidang penataan dan pembinaan sumber daya manusia, sumber daya alam dan sumber daya buatan serta sarana dan prasarana komponen pendukung; dan e. pelaksanaan administrasi dan kerumahtanggaan Direktorat.
