PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 507
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL POTENSI PERTAHANAN
Seksi Analisis dan Evaluasi Lingkungan Pekerjaan selanjutnya disebut Seksi Anev Lingja dipimpin oleh Kepala Seksi Analisis dan Evaluasi Lingkungan Pekerjaan disebut Kasi Anev Lingja mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan evaluasi kebijakan dan standarisasi teknis di bidang pembinaan bela negara di lingkungan pekerjaan.
