PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 491
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL POTENSI PERTAHANAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 490 , Direktorat Bela Negara menyelenggarakan fungsi :
a. perumusan kebijakan di bidang pembinaan kesadaran bela negara; b. perumusan standar, norma, pedoman, kriteria dan prosedur di bidang pembinaan kesadaran bela negara di lingkungan pendidikan, pemukiman dan pekerjaan; c. pelaksanaan dan evaluasi kebijakan di bidang pembinaan kesadaran bela negara di lingkungan pendidikan, pemukiman dan pekerjaan;
d. pemberian bimbingan, supervisi dan perijinan di bidang pembinaan kesadaran bela negara di lingkungan pendidikan, pemukiman dan pekerjaan; dan e. pelaksanaan administrasi dan kerumahtanggaan Direktorat.
