PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 485
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL POTENSI PERTAHANAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 484, Bagian Um menyelenggarakan fungsi :
a. penyiapan bahan dan pembinaan kepegawaian; b. penyiapan bahan serta melaksanakan pengelolaan materiil dan kerumah- tanggaan; dan c. penyiapan bahan dan pelaksanaan ketatausahaan serta administrasi keuangan.
