PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 48
BAB 4 — SEKRETARIAT JENDERAL
Subbagian Pengolahan Data dan Formasi selanjutnya disebut Subbagian Lahdafor dipimpin oleh Kepala Subbagian Pegolahan Data dan Formasi disebut Kasubbag Lahdafor mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan data pegawai Kemhan, perawatan dosir pegawai,
perencanaan kebutuhan Formasi PNS Kemhan, Mabes TNI dan Angkatan serta administrasi pembuatan Kartu Tanda Anggota (KTA) pegawai Kementerian.
