PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 474
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL POTENSI PERTAHANAN
Bagian Proglap terdiri dari :
a. Subbagian Program Kerja dan Anggaran; b. Subbagian Organisasi dan Ketatalaksanaan; dan c. Subbagian Evaluasi dan Laporan.
