PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 471
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL POTENSI PERTAHANAN
Sekretariat Ditjen terdiri dari :
a. Bagian Program dan Laporan; b. Bagian Data dan Informasi; c. Bagian Umum; dan d. Kelompok Jabatan Fungsional.
