Pasal 460
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL PERENCANAAN PERTAHANAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 459, Subdirektorat Evlap Progar menyelenggarakan fungsi :
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang evaluasi dan laporan pelaksanaan program dan anggaran pertahanan, akuntabilitas kinerja serta penerimaan negara bukan pajak; b. penyiapan bahan penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria dan prosedur di bidang evaluasi dan laporan pelaksanaan program dan anggaran pertahanan, akuntabilitas kinerja serta penerimaan negara bukan pajak; c. pelaksanaan evaluasi kebijakan di bidang evaluasi dan laporan pelaksanaan program dan anggaran pertahanan, akuntabilitas kinerja serta penerimaan negara bukan pajak; dan d. pelaksanaan bimbingan, supervisi teknis dan perijinan di bidang evaluasi dan laporan pelaksanaan program dan anggaran pertahanan, akuntabilitas kinerja serta penerimaan negara bukan pajak.
