PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 443
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL PERENCANAAN PERTAHANAN
Direktorat Dalprogar terdiri dari :
a. Subdirektorat Sistem Pengendalian Program dan Anggaran; b. Subdirektorat Pengendalian Program dan Anggaran A; c. Subdirektorat Pengendalian Program dan Anggaran B; d. Subdirektorat Evaluasi dan Pelaporan Program dan Anggaran; e. Subbagian Tata Usaha; dan f. Kelompok Jabatan Fungsional.
