Pasal 436
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL PERENCANAAN PERTAHANAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 435, Subdirektorat Minlakgar C menyelenggarakan fungsi :
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang administrasi pelaksanaan anggaran devisa, bantuan proyek dan industri pertahanan; b. penyiapan bahan penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria dan prosedur di bidang administrasi pelaksanaan anggaran devisa, bantuan proyek dan industri pertahanan; c. pelaksanaan dan evaluasi kebijakan di bidang administrasi pelaksanaan anggaran devisa, bantuan proyek dan industri pertahanan; dan
d. pelaksanaan bimbingan dan supervisi teknis serta perijinan di bidang administrasi pelaksanaan anggaran devisa, bantuan proyek dan industri pertahanan.
