PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 423
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL PERENCANAAN PERTAHANAN
Seksi Analisis Administrasi Pelaksanaan Anggaran selanjutnya disebut Seksi Anminlakgar dipimpin oleh Kepala Seksi Analisis Administrasi Pelaksanaan Anggaran disebut Kasi Anminlakgar mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan analisa kebijakan serta standar, norma, pedoman, kriteria dan prosedur, bimbingan teknis di bidang analisis dan laporan administrasi pelaksanaan anggaran.
