Pasal 421
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL PERENCANAAN PERTAHANAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 420, Subdirektorat Anev Minlakgar menyelenggarakan fungsi :
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang analisis dan evaluasi administrasi pelaksanaan anggaran pertahanan; b. penyiapan bahan penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria dan prosedur di bidang analisis dan evaluasi laporan anggaran dan administrasi regularisasi pelaksanaan anggaran pertahanan;
c. pelaksanaan, analisa dan evaluasi kebijakan di bidang analisis dan evaluasi laporan anggaran dan administrasi regularisasi pelaksanaan anggaran pertahanan; dan d. pelaksanaan bimbingan, supervisi teknis dan perijinan di bidang laporan anggaran dan administrasi regularisasi pelaksanaan anggaran pertahanan.
