PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 413
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL PERENCANAAN PERTAHANAN
Seksi Dukungan Operasi dan Industri Pertahanan selanjutnya disebut Seksi Dukops Indhan dipimpin oleh Kepala Seksi Dukungan Operasi dan Industri Pertahanan disebut Kasi Dukops Indhan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan evaluasi kebijakan serta standar, norma, pedoman, kriteria dan prosedur, bimbingan teknis di bidang perencanaan program dan anggaran dukungan operasi dan industri pertahanan.
