PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 401
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL PERENCANAAN PERTAHANAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 400, Subdirektorat Renprogar A menyelenggarakan fungsi :
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang perencanaan program dan anggaran Kementerian Pertahanan dan Mabes TNI; b. penyiapan bahan penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria dan prosedur di bidang perencanaan program dan anggaran Kementerian Pertahanan dan Mabes TNI; c. pelaksanaan, analisa dan evaluasi kebijakan di bidang perencanaan program dan anggaran Kementerian Pertahanan dan Mabes TNI; dan d. pelaksanaan bimbingan, supervisi teknis dan perijinan di bidang perencanaan program dan anggaran Kementerian Pertahanan dan Mabes TNI.
