PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 40
BAB 4 — SEKRETARIAT JENDERAL
Biro Kepegawaian selanjutnya disebut Biro Peg adalah unsur pelaksana sebagian tugas Setjen dipimpin oleh Kepala Biro Kepegawaian disebut Karopeg mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan sitem pembinaan kepegawaian Kemhan serta Pembinaan PNS Kemhan, Mabes TNI dan Angkatan.
