Pasal 393
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL PERENCANAAN PERTAHANAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 392, Direktorat Renprogar menyelenggarakan fungsi :
a. perumusan kebijakan perencanaan program dan anggaran pertahanan; b. penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria dan prosedur di bidang perencanaan program dan anggaran Kementerian Pertahanan dan Mabes TNI, perencanaan program dan anggaran Angkatan serta perencanaan program dan anggaran khusus; c. pelaksanaan dan evaluasi kebijakan di bidang perencanaan program dan anggaran pertahanan; d. pelaksanaan bimbingan, supervisi teknis dan perijinan di bidang bidang perencanaan program dan anggaran pertahanan; dan e. pelaksanaan administrasi dan kerumahtanggaan Direktorat.
Pasal 394
Direktorat Renprogar terdiri dari :
a. Subdirektorat Analisis dan Evaluasi Perencanaan Program dan Anggaran; b. Subdirektorat Perencanaan Program dan Anggaran A; c. Subdirektorat Perencanaan Program dan Anggaran B; d. Subdirektorat Perencanaan Program dan Anggaran C; e. Subbagian Tata Usaha; dan f. Kelompok Jabatan Fungsional.
