PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 390
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL PERENCANAAN PERTAHANAN
Seksi Evaluasi dan Pemanfaatan selanjutnya disebut Seksi Evalfat dipimpin oleh Kepala Seksi Evaluasi Pemanfaatan selanjutnya disebut Kasi Evalfat mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan evaluasi kebijakan serta standar, norma, pedoman, kriteria dan prosedur, bimbingan teknis di bidang evaluasi serta pemanfaatan hasil penelitian dan pengembangan secara terintegrasi.
