PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 380
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL PERENCANAAN PERTAHANAN
Seksi Sistem dan Metode Perencanaan Program dan Anggaran selanjutnya disebut Seksi Sismetrenprogar dipimpin oleh Kepala Seksi Sistem dan Metode Perencanaan Program dan Anggaran disebut Kasi Sismetrenprogar mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan evaluasi kebijakan serta standar, norma, pedoman, kriteria dan prosedur, bimbingan teknis di bidang sistem dan metode perencanaan program dan anggaran.
