PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 346
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL PERENCANAAN PERTAHANAN
Ditjen Renhan terdiri dari :
a. Sekretariat; b. Direktorat Perencanaan Pembangunan Pertahanan; c. Direktorat Perencanaan Program dan Anggaran; d. Direktorat Administrasi Pelaksanaan Anggaran; dan e. Direktorat Pengendalian Program dan Anggaran.
