PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 33
BAB 4 — SEKRETARIAT JENDERAL
Subbagian Standarisasi Kompetensi Jabatan selanjutnya disebut Subbagian Stankomjab dipimpin oleh Kepala Subbagian Standarisasi Kompetensi Jabatan disebut Kasubbag Stankomjab mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan analisa dan evaluasi standarisasi kompetensi jabatan di lingkungan Kementerian.
