PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 326
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL STRATEGI PERTAHANAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 325, Subdirektorat Lahkumhan menyelenggarakan fungsi :
a. penyiapan bahan perumusan penelaahan kebijakan hukum di bidang politik hukum dan keamanan, kesejahteraan rakyat, dan ekonomi; b. penyiapan bahan penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria dan prosedur penelaahan kebijakan hukum di bidang politik hukum dan keamanan, kesejahteraan rakyat dan ekonomi; c. pelaksanaan dan evaluasi penelaahan kebijakan hukum di bidang politik hukum dan keamanan, kesejahteraan rakyat dan ekonomi; dan d. pelaksanaan bimbingan dan supervisi teknis penelaahan kebijakan hukum di bidang politik hukum dan keamanan, kesejahteraan rakyat, dan ekonomi.
