Pasal 320
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL STRATEGI PERTAHANAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 319, Subdirektorat Peraturan menyelenggarakan fungsi :
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang UNDANG-UNDANG dan PERATURAN PEMERINTAH pengganti UNDANG-UNDANG; b. penyiapan bahan penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria dan prosedur di bidang penyusunan UNDANG-UNDANG dan PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG, harmonisasi dan pembahasan di tingkat Panitia antar kementerian dan DPR, serta program legislasi pertahanan; c. pelaksanaan dan evaluasi kebijakan di bidang penyusunan UNDANG-UNDANG dan PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG, perencanaan peraturan pelaksanaan serta program legislasi pertahanan; dan d. pelaksanaan bimbingan dan sepervisi teknis di bidang penyusunan UNDANG-UNDANG dan PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG, dan Program legislasi pertahanan.
