PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 280
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL STRATEGI PERTAHANAN
Seksi Atase Pertahanan Luar Negeri selanjutnya disebut Seksi Athan LN dipimpin oleh Kepala Seksi Atase Pertahanan Luar Negeri disebut Kasi Athan LN mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan evaluasi kebijakan dan standarisasi teknis di bidang pembinaan Atase pertahanan negara sahabat.
