PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 269
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL STRATEGI PERTAHANAN
Seksi Bantuan Kemanusiaan selanjutnya disebut Seksi Bansia dipimpin oleh Kepala Seksi Bantuan Kemanusiaan disebut Kasi Bansia mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan evaluasi kebijakan dan standarisasi teknis di bidang bantuan kemanusiaan dan manajemen krisis yang terkait dengan kerjasama militer negara-negara baik di kawasan Asia Tenggara (ASEAN) maupun dikawasan Asia Pasific (Asian Regional Forum/ARF).
