PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 266
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL STRATEGI PERTAHANAN
Seksi Misi Perdamaian selanjutnya disebut Seksi Misi Damai dipimpin oleh Kepala Seksi Misi Perdamaian disebut Kasi Misi Damai mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan evaluasi kebijakan dan standarisasi teknis di bidang misi perdamaian.
