PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 254
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL STRATEGI PERTAHANAN
Direktorat Kerjasama Internasional selanjutnya disebut Direktorat Kersin adalah unsur pelaksana tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Strategi Pertahanan dipimpin oleh Direktur Kerjasama Internasional disebut Dirkersin mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan serta standarisasi teknis, pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang kebijakan kerjasama internasional
