PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 250
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL STRATEGI PERTAHANAN
Seksi Elektronika dan Informasi selanjutnya disebut Seksi EI dipimpin oleh Kepala Seksi Elektronika dan Informasi disebut Kasi EI mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan evaluasi kebijakan dan standarisasi teknis di bidang analisis yang menyangkut perkembangan sistem senjata elektronika dan informasi serta pengaruhnya terhadap kepentingan nasional, pertahanan dan keamanan INDONESIA.
