PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 247
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL STRATEGI PERTAHANAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 246, Subdirektorat KG melaksanakan fungsi :
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang analisis strategis perkembangan global; b. penyiapan bahan penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria dan prosedur di bidang senjata strategis, elektronika dan informasi, lingkungan hidup dan keamanan global; c. pelaksanaan dan evaluasi kebijakan di bidang senjata strategis, elektronika dan informasi, lingkungan hidup dan keamanan global; dan d. pelaksanaan bimbingan dan supervisi teknis dan perijinan di bidang senjata strategis, elektronika dan informasi, lingkungan hidup dan keamanan global.
