PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 240
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL STRATEGI PERTAHANAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 239, Subdirektorat OI menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang analisis lingkungan strategis Organisasi Internasional; b. penyiapan bahan penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria dan prosedur di bidang analisis lingkungan strategis ASEAN, PBB, Organisasi Pemerintah, Organisasi Non Pemerintah; c. pelaksanaan dan evaluasi kebijakan di bidang analisis lingkungan strategis ASEAN, PBB, Organisasi Pemerintah, Organisasi Non Pemerintah; dan d. pelaksanaan bimbingan dan supervisi teknis dan perijinan di bidang analisis lingkungan strategis ASEAN, PBB, Organisasi Pemerintah, Organisasi Non Pemerintah.
