PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 231
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL STRATEGI PERTAHANAN
Seksi Asia Barat selanjutnya disebut Seksi Asbar dipimpin oleh Kepala Seksi Asia Barat disebut Kasi Asbar mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan evaluasi kebijakan dan standarisasi teknis di bidang analisis potensi ancaman dan gangguan di negara Asia Barat serta pengaruhnya terhadap pertahanan dan keamanan INDONESIA.
