PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 227
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL STRATEGI PERTAHANAN
Subdirektorat Aspas terdiri dari :
a. Seksi Australia, Oceania dan Asia Timur; b. Seksi Asia Tenggara; c. Seksi Asia Tengah dan Selatan; dan d. Seksi Asia Barat.
