PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 216
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL STRATEGI PERTAHANAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 215, Direktorat Anstra menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan di bidang analisis strategis; b. penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria dan prosedur di bidang analisis strategis dalam negeri, Asia Pasifik, Amerika, Eropa, Afrika, organisasi internasional dan perkembangan global; c. perencanaan dan pelaksanaan evaluasi kebijakan analisis strategis dalam negeri, Asia Pasifik, Amerika, Eropa, Afrika, organisasi internasional dan perkembangan global; d. pelaksanaan bimbingan, supervisi kebijakan analisis strategis; dan e. pelaksanaan administrasi dan kerumahtanggaan Direktorat.
