PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 207
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL STRATEGI PERTAHANAN
Seksi Pengerahan Komponen Utama selanjutnya disebut Seksi Rahkomput dipimpin oleh Kepala Seksi Pengerahan Komponen Utama disebut Kasi Rahkomput mempunyai
tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan evaluasi dan standarisasi teknis di bidang kebijakan pengerahan kekuatan komponen utama.
